Jika dulu kekerasan dalam rumah tangga menjadi suatu yang privasi namun saat ini kekerasan dalam rumah tangga tersebut telah menjadi hukum publik dengan munculnya undang-undang PKDRT (Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disampaikan oleh tinuk Dwi Cahyani, dosen Fakultas Hukum UMM pelatihan paralegal PWNU Jawa Timur 15 Januari 2022.
Dia menyebutkan bahwa hal tersebut adalah dalam rangka antisipasi dan melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga. Karena kekerasan dalam rumah tangga dampaknya sangat besar terhadap anak-anak kemudian juga dalam rangka menindak pelaku kekerasan terhadap rumah tangga tersebut untuk mengurangi terjadinya kejadian serupa pada rumah tangga yang lain.
Untuk itu Tinuk menyampaikan kepada para peserta agar jangan asing terhadap istilah unit PPA atau unit perlindungan perempuan dan anak yang ada di Polres dan Polresta.
"Dalam proses penyidikan nantinya pasti paralegal akan juga berkolaborasi dengan unit PPA yang ada di polres atau polresta". Tuturnya.
Kaitannya dengan paralegal yang mana peran paralegal sendiri adalah mendampingi advokat dalam melakukan Regal grafting Atau mengkonsep segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses peradilan.
Dia menambahkan bahwa undang-undang terkait dengan paralegal sendiri telah tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 yaitu tentang bantuan hukum yang mana di sana disebutkan terkait dengan istilah nonlitigasi yang mana nonlitigasi tersebut merupakan ranahnya paralegal.
Tugas paralegal sendiri menurutnya sangatlah banyak yaitu dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut diluar pengadilan seperti mulai dari pendampingan hukum, legal research, legal drafting, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, negosiasi, mediasi, hingga konsultasi hukum.
Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyebutkan beberapa larangan dalam larangan KDRT mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
Tinuk menjelaskan selain upaya dalam memberikan hak-hak korban kita juga berkewajiban untuk melakukan pencegahan.
Sedangkan dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah itu sendiri tentunya dan hal ini menurutnya adalah ruangnya NA dalam pengabdian terhadap masyarakat.
"Kita sendiri berkewajiban melakukan penjegahan-pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi. Diantaranya dengan memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat. Kebutuhan masyarakat tiap darah tentu berbeda, maka inilah tugas NA saya kira". Ujarnya.
Dosen hukum acara pidana tersebut kemudian menjelaskan tugas paralegal dalam undang-undang PKDRT yaitu yang tertuang pada pasal 21 pasal 22 dan pasal 23 mulai dari memastikan semua kelengkapan dokumen telah diserahkan kepada penyidik hingga memberikan konsultasi hukum dan hak-hak korban termasuk didalamnya adalah mendapatkan rumah aman.
Kemudian Tinuk menutup pemaparannya terkait dengan Sistem Peradilan Pidana Anak yang tertuang pada pasal 5 yang mana dalam prosesnya wajib mengutamakan pendekatan restorative agar tidak ada trauma karena anak-anak sendiri sangat rentan trauma sementara masa depannya apapun masa lalunya masa depan anak adalah yang paling penting sehingga tetap harus memperhatikan psikologis anak.